Beritamerdekaonline.com, Tolotoli – Komisi pemilihan umum Kabupaten Tolitoli melaksanakan Rapat Koordinasi(Rakor) bersama Partai Politik dalam rangka penyusunan Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Caleg terpilih hasil pemilihan umum tahun 2024.
Rakor ini mengundang Partai politik bersama 30 caleg Terpilih dan dihadiri oleh komisioner KPU Tolitoli Rian Virvian Hidayat R Pelealu,Nasrin Laterey Divisi perencanaan data dan Informasi,Marsyuki divisi Hukum dan pengawasan, sekretaris KPU Tolitoli Habibah I Timumun, ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik. kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mitra,Senin (8/7/2024)
Baca Juga: KPU Tolitoli Lantik 650 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024
Komisioner KPU Tolitoli Rian Virvian Hidayat R Pelealu mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tolitoli terkait penyusunan LHKPN ini sangatlah penting untuk dilaksanakan karena sebagai persyaratan untuk anggota DPRD yang terpilih untuk diajukan untuk dilantik “Kata Rian,(8/7/2024)
Menurut Rian,Sesuai petunjuk PKPU 6 tahun 2024 Pasal 52 ayat 1 2 dan 3 menyebutkan bahwa diwajibkan untuk caleg terpilih membuat LHKPN. kewajiban ini ditujukan kepada caleg terpilih.
Olehnya itu kami mengundang ketua dan sekretaris partai dan caleg terpilih untuk memastikan caleg terpilih ini bisa melenggang dengan mulus sampai ke pelantikan.
”Karena LHKPN ini bersifat wajib,maka kami dari KPU mengawal caleg caleg terpilih dan sampai pada akhirnya tidak ada masalah hingga caleg terpilih dilantik’. ‘Kami hanya bisa memberitahukan karena LHKPN ini adalah kewajiban caleg yang kaitannya dengan KPK,”katanya
Rian menambahkan,Tugas Kami Hanya bisa memastikan agar caleg Terpilih bisa melaporkan LHKPN dengan Baik.ini tujuan kami mengadakan Rakor.Bila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka KPU tidak bisa menyampaikan atau merekomendasikan nama mereka untuk dilantik”jelas rian
Rian menyebut,Sampai saat ini baru 9 dari 30 caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN,yang lainnya sedang menunggu hasil tanda terimah laporan. ‘batas Pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan’. ‘LHKPN ini menjadi sebuah kewajiban karena berhubungan dengan Transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta para pejabat saat menjalankan Tugasnya” Pungkasnya (Adv/Alm)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan