Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat tata kelola aset digital nasional melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (04/12), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini lahir dari perkembangan dinamis yang terus terjadi di sektor aset keuangan digital.

OJK Perluas Aturan Aset Digital: Derivatif Kripto Resmi Masuk Pengawasan Ketat

“Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital, khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia,” ujar Ismail Riyadi. Ia juga menambahkan bahwa munculnya produk-produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif digital, menuntut kerangka pengawasan yang lebih komprehensif.

POJK 23/2025 sekaligus memperluas cakupan definisi Aset Keuangan Digital (AKD). “Aset Keuangan Digital kini terdiri atas Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk derivatif AKD,” jelasnya. Dengan demikian, setiap aset digital yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan teknologi dan kelayakan, salah satunya penggunaan teknologi buku besar terdistribusi.

OJK juga mempertegas batasan bagi penyelenggara perdagangan. “Penyelenggara dilarang memperdagangkan aset di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa,” tegas Ismail. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga integritas pasar dan meminimalkan risiko dari aset yang belum melalui proses evaluasi resmi.

Meski demikian, OJK membuka ruang bagi perdagangan derivatif aset digital, dengan pengaturan yang diperketat. Bursa yang ingin mengoperasikan instrumen derivatif wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu. Sedangkan pedagang dapat menjalankan transaksi derivatif atas amanat konsumen tanpa persetujuan tambahan, asalkan telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa.

Ismail menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam skema baru ini. “Penyelenggara wajib memiliki mekanisme margin yang jelas sebagai jaminan perdagangan derivatif demi mengutamakan keamanan konsumen,” katanya. Selain itu, pedagang juga diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK setiap kali melakukan transaksi derivatif untuk konsumen.

Dalam aspek literasi, tes pengetahuan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin memasuki instrumen derivatif digital. “Konsumen harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test agar memahami risiko perdagangan derivatif AKD,” ungkapnya.

Melalui penguatan regulasi ini, OJK berharap pasar aset digital Indonesia tumbuh lebih sehat dan bertanggung jawab. Ismail menutup dengan pernyataan bahwa POJK ini mengadopsi standar terbaik internasional dan bertujuan memperkuat peran penyelenggara dalam mengelola ekosistem aset digital secara aman dan berkelanjutan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.