Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi militer Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Rabu (1/1/2025) siang, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, membenarkan penangkapan ini. Namun, David belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. “Untuk keterangan lengkap akan dirilis besok oleh Pak Kajati langsung,” ujarnya.
AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit di institusi militer. Modusnya, AK yang menjabat sebagai bendahara, memanfaatkan jabatan untuk mengajukan pembayaran Tukin yang telah dimanipulasi datanya.
Menurut Kejati Bengkulu, pada tahun 2022, AK berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 19 miliar melalui manipulasi Tukin. Praktik serupa kembali dilakukan pada 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Total kerugian negara dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 28,5 miliar.
Modus yang digunakan AK cukup canggih. Ia memanfaatkan kelemahan pada aplikasi penginputan data Tukin yang tidak memiliki fitur deteksi manipulasi. Misalnya, Tukin prajurit yang seharusnya hanya Rp 2 juta, dimanipulasi menjadi hingga Rp 200 juta. Uang hasil manipulasi ini dikumpulkan melalui rekening beberapa prajurit yang digunakan sebagai perantara. Sejumlah prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, mengungkapkan bahwa penyelewengan ini terungkap setelah dilakukan penyidikan mendalam. Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap anggaran sejak tahun 2018. Dalam konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (10/12/2024), Syaifudin menegaskan bahwa AK telah merugikan negara dengan skema korupsi yang berulang.
Menurut penyidik, aplikasi penginputan data Tukin yang digunakan AK memiliki celah keamanan. Jika data gaji dimanipulasi, sistem akan otomatis mendeteksi dan menolak perubahan. Namun, pada data Tukin, aplikasi tersebut tidak memiliki pembatasan atau deteksi otomatis, sehingga memberikan peluang bagi AK untuk melakukan kecurangan.
Setelah penangkapan AK, Kejati Bengkulu akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara lain yang belum terungkap,” kata Syaifudin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN yang memanfaatkan celah sistem untuk keuntungan pribadi, sehingga merugikan negara miliaran rupiah. (Yaap)
Editor: Redaksi

Foto Ist: Tersangka AK, PNS di institusi militer Bengkulu, saat digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu oleh Tim Intelijen Kejati Bengkulu, Rabu (1/1/2025). AK terjerat kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja prajurit dengan total kerugian negara Rp 28,5 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




1 Komentar
Bravo Kejati Bengkulu