Dr.Wendra Yunaldi.SH.MH

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Akankah kasus Tanah Ulayat nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang lokasi pasar induk Payakumbuh akan berujung pada gugatan hukum?.
Pasalnya sikap Pemko Payakumbuh dan sebagian pengurus KAN tetap memproses pengeluaran sertifikat atas nama pemerintah.

Baru-baru ini Pemko telah menurunkan tim dari BPN untuk melakukan pengukuran sebagai langkah untuk diterbitkannya sertifikat hak pakai kepada Pemerintah kota Payakumbuh, berujung semangkin membangkitkan semangat pro dan kontra di kalangan anak nagari bersangkutan khususnya kaum niniak-mamak alim ulama, cerdik pandai dan pemuda.

Putra nagari Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk menghormati adat salingka nagari dan status tanah ulayat nagari yang sekarang digunakan untuk Pasar Syarikat Payakumbuh. Karena tanah ulayat adalah identitas kultural yang tidak bisa dipisahkan dan merupakan harga diri masyarakat adat.

Pendapat ini disampaikan Wendra Yunaldi berkaitan tidak dijalankannya mekanisme yang benar tentang pemanfaatan tanah ulayat, dimana Pemko Payakumbuh tidak lagi menghormati adat salingka nagari, dan lebih cenderung memperlihatkan ego kekuasaan dalam menguasai tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek. dan Koto Nan Godang.

“Dulu ketika kampanye Wali Kota waktu datang menemui masyarakat, Niniak Mamak dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan suara. Tetapi sekarang kenapa tidak mau Wali Kota datang menemui Niniak Mamak, datang ke Balai Adat dan bermusyawarah dengan baik, karena tidak ada kusuik yang tidak selesai dan dijalani secara benar dan tepat,” kata Wendra Yunaldi, Senin (5/1/2026) pagi.

Menurut pakar hukum adat ini, tidak bijak rasanya Pemko Payakumbuh yang juga berada di wilayah adat Minangkabau tetapi dalam faktanya seakan-akan berhadap-hadapan dengan Niniak Mamak, memperlihatkan arogansi kekuasaan dan bahkan melontarkan ungkapan “biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”.

Lihat Juga:

Penolakan Niniak Mamak tentang pemanfaatan tanah ulayat nagari adalah pada cara dan mekanisme yang dilakukan Pemko Payakumbuh. Sebab bila tetap diteruskan tentu akan rawan secara hukum dan pasti akan merugikan kepada banyak pihak kedepannya.

“Kami Niniak Mamak ini tidak menghalangi pembangunan Pasar Syarikat ini direkonstruksi kembali, malah Niniak Mamak senang, namun tentu harus diikuti adat salingka nagari khususnya di Nagori Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang,mari kita jalani batanggo naik bajanjang turun, mari Wali Kota dan Niniak Mamak duduak baropok di Balai Adat,” kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Bukittinggi.

Dr.Wendra Yunaldi.SH.MH

Proses yang dilakukan Pemko Payakumbuh dengan menggiring beberapa orang Niniak Mamak ke kantor KPK RI di situlah dibuat kesepakatan yang tidak ada sangkut pautnya persoalan Tanah Ulayat nagari dengan KPK RI untuk melakukan legalisasi, kata Wendra Yunaldi, bak andai-andai urang tuo sasek di ujuang jalan babaliak kapangka jalan dan sebaiknya mari kembali ke pangkal jalan, kita bermusyawarah kembali dengan Niniak Mamak. Mari lahirkan musyawarah untuk mufakat memanfaatkan tanah ulayat nagari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tidak perlu pula ada pihak-pihak yang merasa malu kalau kita mulai proses dari awal, baiyo batido. Mari kita sama-sama mengubur ego apakah itu Wali Kota maupun Niniak Mamak, mari kita selesaikan di Balai Adat. Kalau proses yang ada sekarang ini diteruskan pijakan hukumnya lemah dan akan mudah kalah jika digugat oleh Niniak Mamak;” kata Wendra Yunaldi.

Karena pada tanggal 9 Januari 2026 akan ada Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagori di Nagari Koto Nan Ompek, tidak ada salahnya momentum ini dimanfaatkan oleh Wali Kota dan Niniak Mamak untuk jadi titik rekonsiliasi dengan duduak baropok di Balai Adat. (NS)