Palembang, Beritamerdekaonline.com – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Tim Pidsus Kejati Sumsel memutuskan untuk menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024. Kasus ini melibatkan dugaan penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi penting:

1. Kantor ‘ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A.Rivai, Palembang.
2. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka, Palembang.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita berbagai data, dokumen, dan surat-surat yang dianggap relevan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Semua kegiatan penggeledahan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengungkap dan menangani tindak pidana korupsi secara menyeluruh. Pengumpulan dokumen dan data dari penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan bukti tambahan yang akan memperkuat kasus terhadap dugaan korupsi penjualan aset yayasan tersebut.

Menurut pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan analisis mendalam terhadap dokumen yang telah disita serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Tujuan utama dari penyidikan ini adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset yayasan. (*)

Editor: TIM BMo Empat Lawang, Sumsel


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.