Aktivitas Pemindahan Kayu Balok Oleh Gakkum Kehutanan Sumbar.

Solok, Berita Merdeka Online — Seorang pengusaha berinisial BS (49 th) tempat tinggal Kota Padang, melaporkan petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Barat YD ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Laporan tersebut menyusul penyegelan dan penahanan lima unit truk tronton bermuatan kayu balok milik BS di kawasan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Dalam laporan yang diterima di Padang pada Minggu, 17 Agustus 2025, BS menuduh petugas Gakkum Kehutanan Sumbar yang dipimpin oleh seorang bernama Yd telah melakukan tindakan di luar kewenangan, dengan menyita kayu miliknya secara sepihak sejak 3 Agustus 2025.

Penahanan terjadi di ruas Jalan Lintas Alahan Panjang–Painan, tepatnya di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar.

Menurut BS, seluruh kayu balok tersebut telah dilengkapi label legalitas berupa barcode dan tulisan resmi bertanda “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, PHAT Syamsir Dahlan”. Ia menegaskan bahwa dokumen kepemilikan kayu telah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum.

“Sampai hari ini, lima truk saya masih ditahan dan dijaga ketat oleh petugas Gakkum Kehutanan. Namun tidak satu pun dokumen penahanan yang sah diberikan kepada saya,” kata BS saat dikonfirmasi, Minggu malam.

BS pun telah melayangkan laporan ke SPKT Polda Sumbar dengan Nomor: LP/B/165/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMBAR. Dalam laporan tersebut, ia menuduh petugas Gakkum telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, BS mengaku kerugian yang dialaminya akibat penahanan dan pemindahan kayu tersebut mencapai Rp 225 juta. Ia juga menyayangkan langkah petugas Gakkum yang memindahkan kayu ke lokasi lain tanpa memberikan penjelasan.

Kayu Dipindah ke Arosuka
Sementara itu, petugas Gakkum Kehutanan Sumatera Barat, HFZ yang ditemui di lapangan membenarkan bahwa pihaknya memindahkan kayu balok tersebut ke kawasan Arosuka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Aktivitas Pemindahan Kayu Balok Oleh Gakkum Kehutanan Sumbar.

Selain itu AND salah satu petugas pengawas Gakkum di lokasi pembongkaran, menyatakan bahwa pemindahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sembari menunggu hasil verifikasi legalitas kayu dan untuk keperluan penyidikan.

Pantauan Berita Merdeka Online di lokasi Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan petugas Gakkum Kehutanan Sumatera Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan kayu dan laporan yang diajukan BS ke Polda Sumbar. ( NZ Koto)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.