Bangkinang Kota, Beritamerdekaonline.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,82 gram dan daun ganja kering sebanyak 395,8 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di Polres Kampar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar,S.H dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar Rezi Dharmawan,S.H, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi,S.H, Pengacara yang ditunjuk Benny Zairalatha,S.H,M.H serta 3 tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan pada Rabu (10/6/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 ungkap kasus, yaitu pada tanggal (27/5), TKP-nya di Jalan Datuk Seribu Garang Kecamatan Bangkinang Kota, dengan tersangka MS alias CO, dari tersangka ini didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,48 gram.
Selanjutnya pada tanggal (29/5), TKP-nya di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka JU alias AN, barang buktinya 9,04 gram sabu.
Berikutnya pada tanggal (3/6), TKP di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, tersangkanya SM alias SA dengan barang bukti 398,08 gram daun ganja kering.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah, sementara untuk daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang menghadiri pemusnahan barang bukti, termasuk ketiga tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Penulis: (Syafrizal)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan