Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat mengamankan barang bukti truk bermuatan sawit hasil curian dalam pengungkapan kasus di PT Prima Alumga

Mesuji, Beritamerdekaonline.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil membongkar sindikat pencurian kelapa sawit di PT Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Lima pelaku, termasuk penadah, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, dalam konferensi pers, Senin (24/02/25), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji. Penyelidikan difokuskan pada jaringan penampungan sawit yang diduga berasal dari hasil curian di beberapa lokasi, terutama dari PT Prima Alumga.

“Dari hasil operasi ini, kami mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengamat, penghubung, hingga penadah,” ujar AKBP Harris.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit truk bermuatan 21.000 kg buah sawit, satu unit komputer beserta PC, kalkulator, buku nota pencatatan di setiap lapak, serta nota timbangan. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. “Kami pastikan kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harris. (Sumarno)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.