Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan. Langkah ini menyusul sejumlah insiden kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa media adalah mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik dan membangun literasi masyarakat.
“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan program strategis lainnya,” lanjutnya.
Dua Insiden Kekerasan Jadi Sorotan
Imbauan dari Mabes Polri ini muncul menyusul dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menyita perhatian publik.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, saat sejumlah jurnalis dan petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup mengalami kekerasan ketika meliput sidak ke PT Genesis Regeneration Smelting, di Kecamatan Jawilan, Serang, Banten. Seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG bersama beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan.
Menurut Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, tindakan Briptu TG diduga dilatarbelakangi oleh emosi sesaat yang dipicu oleh kedekatannya dengan pihak sekuriti perusahaan.
“(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman sekuriti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi,” jelas Murwoto.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penempatan anggota Brimob di lokasi tersebut merupakan permintaan resmi dari perusahaan, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah pengamanan.
Insiden kedua terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, saat seorang jurnalis foto dari ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, mengalami pemukulan oleh oknum aparat saat meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Bayu mengalami luka di kepala dan tangan serta kerusakan pada kamera akibat pukulan.
“Saya melindungi kepala dengan kamera agar tidak terkena pukulan lebih parah. Tapi kamera saya rusak dan saya memar,” ungkap Bayu dikutip dari Antara.
Komitmen Polri Lindungi Pers
Dengan mencuatnya kasus-kasus ini, Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan seluruh jajaran aparat menjunjung tinggi profesionalisme.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik dan memastikan kerja jurnalistik tetap mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (@ms)




Tinggalkan Balasan