Kutacane, Berita Merdeka Online — Sebanyak 4 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), menyetujui rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021, Kamis (18/08/2022) .
Sebanyak 30 orang anggota DPRK menyetujui rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2021.
T. Dedy Faisal, ketua Fraksi Pisoe Meusalop Perwakilan 4 Fraksi mengatakan dalam pidatonya, sebanyak 30 anggota DPRK setujui Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021, tertuang pada lampiran berita acara persetujuan Fraksi-Fraksi DPRK, nomor 86/Fraksi/DPRK-AGR/2022.
“Ada empat Fraksi menanda tangani persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021, yang diajukan bupati pada sidang kemaren yaitu, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerinda dan Fraksi Pisoe Meusalop”, kata Dedy Faisal.
Selanjutnya Sebut Dedy Faisal, bupati menyelesaikan rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021 selambat-lambatnya 3 hari kerja.
Kemudian, bupati memasukan rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ke dalam lembaran daerah, setelah mendapatkan koreksi dan evaluasi dari Gubernur Aceh, selanjutnya dipublikasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tenggara.
“Setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Aceh, agar dipublikasikan kepada seluruh lapaisan masyarakat”, sebut Dedy Faisal.
Diketahui sebelumnya, APBK Aceh Tenggara tahun 2021 direncanakan senilai Rp 1,3 Triliun, namun dengan upaya secara maksimal dilakukan terhadap pendapatan, keseluruhan dapat terealisasi senilai Rp 1.2 Triliun. (HB)



Tinggalkan Balasan