Muara Teweh, beritamerdekaonline.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui R-APBD untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah pada Jumat (28/11/2025).
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Merry Rukaini, menegaskan bahwa pengesahan APBD merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap anggaran yang telah disepakati bersama dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Proses pembahasan APBD 2026 telah selesai dan disetujui bersama. Ini bentuk komitmen kami untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin ST menyampaikan bahwa setelah disahkan, dokumen APBD akan menjalani proses evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sambil menunggu evaluasi, pemerintah daerah sudah menyiapkan dokumen pengadaan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan,” kata Shalahuddin.
Pengesahan APBD 2026 dipandang sebagai langkah strategis dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Pemerintah dan DPRD diharapkan bekerja selaras dalam memastikan alokasi anggaran tepat sasaran, terutama pada sektor prioritas seperti:
- Infrastruktur daerah
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan berkualitas
- Program untuk masyarakat berpenghasilan rendah
- Peningkatan ekonomi lokal dan UMKM
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Barito Utara.
Dengan penetapan APBD ini, masyarakat berharap pembangunan daerah dapat semakin merata, sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi di tahun mendatang. (Carli)




Tinggalkan Balasan