Jakarta, Berita Merdeka Online – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus aplikasi saham fiktif dalam waktu singkat, yakni hanya 16 hari sejak laporan pertama diterima. Sindikat ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA), dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025. Seorang korban berinisial ANS melapor mengalami kerugian hingga Rp1,45 miliar setelah mengikuti investasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform saham legal. Dari penyelidikan, ditemukan delapan laporan serupa lainnya dari berbagai wilayah, termasuk Polda Jawa Timur dan Polda DIY.

Sindikat ini menggunakan modus operandi membentuk perusahaan palsu yang mengelola aplikasi investasi fiktif. Korban dijaring melalui media sosial seperti Facebook, kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang disamarkan sebagai komunitas investasi. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.
Para korban diarahkan mengirim dana ke rekening bank atas nama perusahaan bodong seperti PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima. Namun, setelah dana dikirim dan keuntungan dijanjikan, korban tidak bisa mencairkan dana karena sistem aplikasi berhenti merespons.
Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber menangkap dua tersangka utama di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Tersangka pertama, S.P. (WNI), bertugas mendirikan perusahaan palsu, mengelola rekening bank, dan menyerahkan alat operasional ke jaringan luar negeri. Sementara itu, tersangka kedua, Y.C.F. alias M (WNA asal Malaysia), berperan sebagai perekrut dan pendana jaringan penipuan lintas negara.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 17 ponsel, puluhan SIM card, dokumen perusahaan, paspor, identitas diri, serta uang tunai dalam rupiah dan ringgit Malaysia.
Para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang:
- UU ITE Pasal 45A jo. 28 (ancaman 6 tahun penjara)
- Pasal 378 KUHP (penipuan, 4 tahun penjara)
- UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar)
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat juga diminta tidak membagikan data pribadi ke pihak yang tidak dikenal dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan polda lain untuk menindak tegas kejahatan digital lintas negara,” tegas Kombes Roberto. (@ms)




Tinggalkan Balasan