Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Dinamika kehidupan modern yang ditandai perubahan struktur sosial dan ekonomi mendorong kajian hukum waris Islam untuk terus dikembangkan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam bidang keahlian Fiqih Mawaris atau Hukum Waris Islam.

Pengukuhan Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu itu dilaksanakan oleh Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof. Dr. KH. Khairuddin Wahid, M.Ag., di Auditorium Kampus UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Selasa (8/9) pagi. Prosesi tersebut disaksikan anggota senat dan jajaran pimpinan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Iim Fahimah yang merupakan lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, mengangkat kajian mengenai hubungan antara ketentuan hukum waris Islam yang bersumber dari teks klasik dan kebutuhan masyarakat dalam konteks kehidupan modern.
Fiqih Mawaris merupakan salah satu bidang kajian dalam hukum Islam yang memiliki ketentuan pembagian harta warisan secara terperinci dalam Al-Qur’an. Namun, penerapannya dalam kehidupan masyarakat menghadapi tantangan seiring perubahan struktur keluarga, sosial, dan ekonomi.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan Iim Fahimah dalam orasi ilmiahnya di hadapan civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Kajian hukum waris, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kehidupan masyarakat. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi dapat melahirkan persoalan baru yang membutuhkan kajian akademis secara mendalam, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam.
Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof. Dr. KH. Khairuddin Wahid, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas pengukuhan tersebut. Ia berharap keilmuan yang dimiliki Iim Fahimah dapat memberikan manfaat bagi pengembangan akademik dan masyarakat.
“Saya atas nama pimpinan dan segenap civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., atas pengukuhan ini. Semoga ilmunya semakin memberi manfaat, baik bagi kalangan kampus maupun masyarakat secara umum,” ujar Khairuddin.
Dalam prosesi yang sama, Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu juga mengukuhkan Prof. Dr. Nurul Haq, M.H., sebagai Guru Besar dalam bidang keilmuan Hukum Islam Indonesia.
Pengukuhan tersebut dihadiri Ketua Senat UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd., bersama sejumlah anggota senat, di antaranya Prof. Dr. Zulkarnain S., M.Ag., Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Asnaini.
Usai prosesi pengukuhan, Prof. Dr. Iim Fahimah didampingi suaminya, Dr. Nur Hidayat, menerima ucapan selamat dari keluarga, sahabat, kolega sesama dosen, serta mahasiswa.
Pengukuhan tersebut sekaligus menambah jajaran guru besar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kajian hukum Islam yang relevan dengan persoalan masyarakat kontemporer.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan