Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kami BKPSDM Bengkulu Utara, sudah bekerja secara profesional, jika kedua kepala OPD dan Camat yang bersangkutan sebelumnya benar-benar merespon surat yang kami sampaikan tidak akan menjadi temuan BPK- RI, dan lanjut surat yang sampaikan digiring untuk disampaikan ke BKAD Bengkulu Utara (BU), terkait gaji dan tunjangan ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat hukum tersebut.
“Mungkin saja itu kelalaian dari kepala OPD atau Pimpinan bersangkutan yang tidak merespon surat yang kita kirim berikut juga pemberitahuan surat putusan pengadilan, seharusnya kepala/pimpinan merespon dan menyampaikan surat tersebut ke BKAD Bengkulu Utara, bahwasan mereka ketiga PNS terjerat hukum agar kiranya gaji dan tunjangan tidak dibayarkan full, dan menjadi temuan BPK RI 2024.”
“Juga terkait gaji berikut tunjangan ketiga PNS yang masih dibayar full tersebut, kami BKPSDM BU turut dimintai keterangan oleh beberapa tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu, berlangsung di rungan saya,” Ujar Kaban melalui Karnento Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Kamis (5/3/2026).

“Adapun surat tersebut DRA PNS Kantor Camat Air Besi BU, Pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana TMT 3 Agustus 2024, Nomor SK 800.1.6.5/2534/BKPSDM/2024. Kemudian NRA PNS Dinas Perkim BU, Pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana TMT 13 November 2023, Nomor SK 800.1.6.5/1169/BKPSDM/2023.”
Terakhir HBU PNS/Guru SD N 215 Bengkulu Utara, Pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana TMT 21 Januari 2024, Nomor SK 800.1.6.5/227/BKPSDM/2024. Ketiga PNS tersebut sejak ditahan terhitung masa penghasilan 50%, dan setelah putusan atau vonis penghasilan 0% (Nol- red). Jelas Karnento Kabid Pembinaan BKPSDM.
Catatan untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya Markismas Inspektur Inspektorat BU kepada media ini menyampaikan kedua PNS, NRA PNS Dinas Perkim, dan DRA PNS Kantor Camat Air Besi, sudah menyetorkan TGR kelebihan bayar atas temuan LHP BPK- RI Bengkulu 2024, dan jika ditanya terkait STS ada dikita. Sebaliknya tinggal HBU PNS guru yang belum menyetorkan TGR dan kita sudah bersurat ke Disdik.
“Kembali disampaikan Markisman, terkait TGR BPK- RI tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat pidana dan belum salah satunya diselesaikan, akan diserahkan berkas ke APH untuk diproses.”
Terpisah adanya temun BPK- RI Perwakilan Bengkulu, Budiman Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) BU, sama sekali belum menerima surat dari Inspektorat atau APIP. Kami Disdik BU, jika ditanya sejak Senin sampai Jum’at tanggal 6 Februari 2026 lalu, pihak kami belum ada menerima surat ataupun laporan surat masuk dari Inspektorat atau APIP terkait TGR BPK RI tahun 2024 tersebut.” Ujar, Plt pada 9 Februari 2026 lalu
Sebaliknya jika memang inspektorat atau APIP mengirim surat jelas ada namun sampai dengan saat ini belum ada dikami, jika surat tersebut memang diterima atau ada, ya pasti sudah kami panggil atau kirimkan langsung ke yang bersangkutan HBU Guru SDN 215, tambah Eks. Kabid Dispora BU menutup, yang saat menjabat sebagai Plt Kadisdik Bengkulu Utara, pada pemberitaan Beritamerdekaonline.com sebelumnnya. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan