Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Ringkus Terduga Pengedar Ganja, Polisi Sita 82 Paket Ganja Kering

PADANG PANJANG (Sumbar), Berita Merdeka Online – Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TH (39) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu malam (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Junaidi dalam keterangan pers, Kamis pagi (6/8/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh dua tokoh masyarakat, polisi menemukan barang bukti berupa 81 paket kecil ganja kering yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan, satu paket kecil ganja kering lainnya, satu pak plastik klip, dua lembar kertas papir, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu sachet madu, satu helai celana, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Ringkus Terduga Pengedar Ganja, Polisi Sita 82 Paket Ganja Kering

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang sama.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rahmad Deddy.

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.