Kalangan niniak-mamak dari nagari Koto Nan Godang tengah berdiskusi sebelum mengambil keputusan.

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Demi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak, wali kota Payakumbuh siap menghadapi rintangan apapun untuk membangun kembali pusat pertokoan pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar sekitar 26 Oktober lalu.
Apa lagi kini Pemko telah didukung dan mengantongi surat kesepakatan bersama antara niniak-mamak nagari Koto Nan Ampek, Koto Nan Gadang dan walikota sendiri yang ditanda tangani bersama di gedung KPK RI 22 Desember lalu.

Seorang pejabat nomor satu di pemerintahan kota Payakumbuh periode 2025 s/d 2029 DR.dr Zulmaeta SP.OG.KFM,menanggapi hiruk pikuknya persoalan status tanah bekas kebakaran toko bertingkat Blok Barat di kota Payakumbuh yang terjadi 26 Oktober 2025 lalu, kini terjadi silang pendapat antara sebagian niniak-mamak dalam nagari Koto Nan Ampek, Koto Nan Godang dan Pemko Payakumbuh.

Menanggapi hal demikian, walikota Zulmaeta bertegas-tegas sebagai mana yang dikirimkannya kepada media ini,

Apopun kata mereka, ambo akan terus memperjuangkan kepentingan urang banyak dan masyarakat.
Jika rintangan itu datang dari kalangan niniak-mamak, tokoh masyarakat lainnya atau dari pedagang sendiri, pihak pemerintah siap menghadapi dengan kepala dingin, santun dan menghargai hak-hak orang lain, untuk bermusyawarah dan mufakat.

Dari pernyataan sikap walikota seperti ini, rasanya tidak akan ada rintangan akan terjadi dalam menjalankan misinya untuk membangun kembali pusat pertokoan yang terbakar tersebut.

Inti dari hasil pertemuan yang diawali dengan pemaparan dari masing-masing pihak disampaikan oleh walikota Payakumbuh DR.dr Zulmaeta.SP.OG.KFM,
menyusul dari ketua KAN Koto Nan Ampek Makmur Asykarullah, ketua KAN Koto Nan Godang Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah. Dan Ketua KAN Koto Nan Ampek, Edi Yamer Dt. Penghulu Rajo Nan Hitam yang diwakili oleh ; Dt. Sinaro Kayo selaku Ka ampek Suku di Koto nan ampek
Setelah berdialog panjang lebar dari masing-masing utusan itu, didapatlah dua butir kesepakatan antara lai :

1. Pemko Payakumbuh diperkenankan mensertifikatkan Tanah pasar Payakumbuh atas nama Hak Pakai kepada Pemerintah kota Payakumbuh yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Payakumbuh.
2. Pemko Payakumbuh memberikan Kompensasi kepada KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang sesuai dengan SK Gubenur No.82/GSB/1984.

Secara lengkap media ini memaparkan apa isi dari SK Gubenur Sumbar tersebut.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 82/GSB/1984 adalah sebuah aturan penting terkait pemanfaatan tanah ulayat (tanah adat) di Sumatera Barat, yang menetapkan pembagian hasil kemitraan, khususnya mewajibkan 30% pembagian untuk penguasa tanah ulayat (masyarakat adat) saat tanah tersebut digunakan untuk pembangunan, seperti pembangunan pasar. Peraturan ini sering muncul dalam sengketa hukum terkait tanah adat, menunjukkan relevansinya dalam mengatur hak-hak masyarakat adat.
Intinya:
Nomor dan Tahun: 82/GSB/1984 (Gubernur/Gerakan Sistematis Bangun, 1984).
Subjek: Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan.
Isi Pokok: Membagi hasil pembangunan di tanah ulayat, dengan porsi 30% untuk pemilik tanah adat.
Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan pembangunan di atas tanah adat di Sumatera Barat.

Pemko Payakumbuh berharap bantuan dana APBN bisa didapatkan, karena jika dengan APBD tidaklah bisa menjangkau proyek sekelas itu. Kini Pemko tengah berupaya untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana APBN tersebut.

Seorang niniak-mamak nagari Koto Nan Godang Datuak Karayiang ia mengatakan bahwa niniak-mamak Koto Nan Godang seperti di bawah ini.

Diawak di Koto Nan Godang (umumnyo di minang kabau) masalah nagori kesimplan / keputusan rapek limbago niniak mamak la dikaji manfaat dan modaratnyo dipocik kaompek suku iko yang di jalankan basamo yg ndak datang harus manuruk hasil rapek limbago kalau bulek ladapek digolekan piciak ladapek dilayangka walaupun ado ciek duo nak sapandapek bukan/ndak pandapek kelompok ketek apolagi induvidu/personal harus ikut kelopok nan banyak.

Kalangan niniak-mamak dari nagari Koto Nan Godang tengah berdiskusi sebelum mengambil keputusan.

Hendaknya Pemko Payakumbuh bak andai-andai urang bijak Jangan Kuyu bercupang yang diantakan/ dihunjamkan.
Jika terjadi demikian, alamat akan susah dicapai apa yang diidamkan.

Banyak silang pendapat untuk mendapatkan ke kesepahaman bersama itu, ada yang menyarankan agar dilakukan duduk bersama bermusyawarah kembali dan melibatkan segala unsur yang tidak terkesan adanya penekanan-penekanan.

Banyak juga yang menyarankanmepwl78 media ini, agar walikota Zulmaeta bisa menerima masukan-masukan dari segala lini, tidak hanya menerima masukan dar bawahan yang asal.bapak senang.( NS )


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.