Walikota Zulmaeta bersama staf
Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Sikap Walikota Payakumbuh Zulmaeta kini jauh berobah, konon biasanya getos memberikan komentar dan data kepada media ini tentang wacana pembangunan kembali pusat pasar pertokoan blok Barat yang terbakar Agustus lalu.
Kini walikota memilih bungkam tidak memberikan apa-apa dalam menjawab pertanyaan wartawan media ini liwat WA saja terkait pembangunan pasar yang terbakar dan mensertifikatkan Tanah tersebut.
Wartawan nanyakan ada tambahan berita pak, ia jawab Haha indak pak.
Jaga lisan kita bisa jadi sebab kita masuk kedalam neraka jawab wako.
Barangkali Wako Zulmaeta beranggapan ada ucapannya yang terlalu yang menyebabkan ia lebih memilih diam ketimbang berkomentar yang mungkin akan menambah beban gilirannya karena adanya hambatan dari sebagian masyarakat terkait akan di sertifikannya Tanah Ulayat nagari Koto Nan Ompek sebagai hak pakai Pemko Payakumbuh.
Lain halnya dengan kadis PUPR Muslim ia menyatakan,harapan besar masyarakat Kota Payakumbuh untuk memiliki kembali Pasar Blok Barat pasca-kebakaran Agustus lalu kini berada di titik krusial.
Pembangunan fisik gedung senilai Rp265 Miliar tersebut terancam batal jika Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tidak segera terbit.
Muslim, kepada media Kupasonline.Com wartawan Nur Akmal ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut adalah syarat mutlak (readiness criteria) yang diminta Kementerian PU. Tanpa legalitas lahan yang jelas, usulan anggaran mustahil bisa dieksekusi oleh pemerintah pusat.
Muslim menjelaskan bahwa peran Dinas PUPR saat ini sangat vital dalam menyiapkan dokumen pendukung. Selain sertifikat, beberapa dokumen yang harus rampung adalah desain atau Detailed Engineering Design (DED), kajian lingkungan, serta AMDAL Lalu Lintas.
Setelah persyaratan lengkap, Kementerian PU akan melakukan proses lelang dan pembangunan fisik secara langsung. Nantinya, bangunan tersebut akan dihibahkan kembali ke Pemko,”ujar Muslim.
Ditambakan Muslim, jika sertifikat terbit tepat waktu, masyarakat Payakumbuh akan menikmati fasilitas pasar modern setinggi empat lantai. Lantai 1 bakal digunakan untuk area parkir representatif, lantai 2 dan 3 dibangun khusus untuk pedagang terdampak kebakaran, sedangkan lantai 4 bakal digunakan untuk mushala, kantor pengelola pasar, dan pusat kuliner.
“Kami berharap partisipasi masyarakat membantu Pemko dalam menyiapkan seluruh persyaratan ini, termasuk percepatan penerbitan sertifikat, agar anggaran yang telah diusulkan Pemko Payakumbuh sebesar Rp265 miliar ke pusat tidak hangus,”harap Muslim seraya menambahkan jika sertifikat hak pakai terbit, dana Rp265 M mengalir ke Payakumbuh!
Meski sempat terganjal masalah administrasi lahan ulayat, Pemko Payakumbuh telah mengambil langkah besar. Pada 5 Januari 2026, telah ditandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat seluas 7.350 m² yang melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan KAN Koto Nan Ampek.
Dalam kesepakatan yang difasilitasi Kantor Pertanahan dan diawasi KPK tersebut, disepakati bahwa sertifikat diterbitkan sebagai Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
Pemko memberikan kompensasi kepada kedua nagari sesuai SK Gubernur Nomor 82/GSB/1984. Hak historis nagari tetap diakui dengan pemberian kompensasi atau bagi hasil laba sebesar 30 persen untuk nagari 70 % untuk Pemko.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, para pihak menyatakan telah memahami, menyetujui, dan menerima seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Pihak-pihak yang menandatangani diantaranya, Edi Yusri (Ketua KAN Koto Nan Gadang), Dr. dr. Zulmaeta, Sp. OG-KFM (Walikota Payakumbuh) dan Makmur Asykarullah (Ketua KAN Koto Nan Ampek) 5 Januari 2026 di balai kota Payakumbuh di hadapan notaris.

Walikota Zulmaeta bersama staf
Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung pembangunan dan revitalisasi pasar, menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,”terang Muslim.
Menanggapi status lahan, Muslim memaparkan bahwa berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah.
“Pasar pusat Payakumbuh sendiri telah berfungsi sebagai fasilitas umum sejak zaman Belanda dan telah tercatat dalam aset daerah (KIB A),”tegas Muslim.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, menyatakan bahwa proses penyusunan risalah pemeriksaan tanah sedang berjalan. Untuk luas lahan di atas 5.000 m², durasi proses teknis standar adalah sekitar 97 hari kerja. Namun, untuk instansi pemerintah, seluruh biaya pengurusan adalah nol rupiah.
Hardi menambahkan, lama proses pengerjaan dibagi berdasarkan kategori luas dan peruntukan tanahnya, yaitu proses 38 hari, berlaku untuk tanah pertanian dengan luas tidak lebih dari 2 Ha, atau tanah non-pertanian dengan luas tidak lebih dari 2.000 m².
Proses 57 hari, berlaku untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 Ha, atau tanah non-pertanian dengan luas antara 2.000 m² hingga 5.000 m². Proses 97 hari, berlaku untuk tanah non-pertanian dengan luas yang lebih dari 5.000 m².
“Jangka waktu tersebut merupakan durasi proses teknis dan tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman berkas antar kantor pertanahan. ( NS )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan