Bengkulu, Berita Merdeka Online – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Arman mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pengajuan peta bidang hak atas tanah miliknya yang terletak di RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Semua berkas persyaratan sudah dipenuhi dan diserahkan sejak beberapa bulan lalu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Namun hingga kini, keputusan resmi belum juga diterbitkan.

Arman menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya sudah menunggu cukup lama, tetapi hasilnya belum memuaskan. “Saya sudah menunggu lama, tapi belum ada kejelasan. Saya berharap BPN transparan menjelaskan status tanah saya,” tegasnya.

Persoalan ini tidak hanya menimpa Arman. Sebanyak 13 warga lain juga merasakan hal serupa. Mereka memberi kuasa kepada Organisasi Kemasyarakatan Ormas (OBBB) Majelis Pimpinan Nasional untuk mendampingi penyelesaian kasus ini. Lokasi tanah yang disengketakan diketahui sudah lama dihuni warga dan memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat.

Ketua Umum OBBB, M. Diamin, membenarkan pihaknya sudah menerima surat kuasa khusus dari warga. Ia menduga ada indikasi ploting peta bidang tanah milik warga yang dialihkan sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. “Kami menduga ada kejanggalan. Ada oknum Pemkot dan BPN yang terlibat. Kami akan kawal terus agar hak warga diakui,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengukuran lapangan, muncul dugaan bahwa tanah beserta bangunan rumah warga telah tercatat sebagai aset milik Pemkot Bengkulu. Fakta ini membuat warga semakin geram karena merasa tidak diakui hak kepemilikannya. BPN hanya memberikan dokumen foto sementara tanpa berita acara resmi.

Pihak media pun telah mencoba menghubungi bagian pengukuran BPN Kota Bengkulu pada 2 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Warga berharap BPN segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Mereka menuntut proses penerbitan peta bidang hak atas tanah dilakukan secara profesional, adil, dan transparan, agar polemik tidak berlarut-larut. “Kami hanya ingin hidup tenang. Status tanah harus jelas agar tidak jadi sengketa berkepanjangan,” tutup Arman. (R18)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.