Hukum  

Korupsi Proyek Banjir, Cristopher Akan Sidang In Absential

Bengkulu, BM – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali meminta Cristopher O Dewa Brata untuk memenuhi panggilan Kejati Bengkulu yang tak lain buron terkait korupsi proyek pekerjaan pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu TA. 2014 silam. Hal tersebut ditegaskan Kajati Bengkulu,  Ali Mukartoni, MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah, SH, Jumat (02/09/2016).

“Masih kita persiapkan, dan kalau memang yang bersangkutan tidak bisa kita ketemukan terpaksa sidangnya kita In Absesialkan,” jelasnya. Hingga saat ini, berkas perkara dugaan korupsi yang bersangkutan masih dalam persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Berkasnya masih kita persiapkan,” ujarnya. Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya senilai Rp 9 miliar pada tahun 2014. Dari pekerjaan tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ternyata terdapat kekurangan fisik dan volume bangunan serta pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. (BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *