Polres Agara Amankan Delapan Unit Mesin Judi Jackpot

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Kriminal polres Aceh Tenggara (agara) menanggkap delapan unit mesin judi jackpot dari tangan kedua tersangka D alias Edo warga Kabupaten Landak propinsi Kalimantan Barat dan E alias Erwin warga Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara.

Kapolres agara melalui Kasat Reskrim Iptu Kabri SH kamis 07/11/2019 mengatakan Operasi Penangkapan dilakukan pada Rabu (06/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Jenis barang kita amankan yaitu tiga unit mesin jackpot berukuran kecil dan satu unit ukuran besar (bentuk meja).

Barang ini ditemukan di kedai milik Juliana warga Desa Ketambe Kecamatan Ketambe agara,Sedangkan barang yang lain yakni empat unit jackpot ukuran kecil kita temukan di kedai milik Iyas di Desa Gurah Kecamatan Ketambe agara,katanya

Penangkapan kedua tersangka operator mesin judi jackpot itu Edo dan Erwin berdasarkan dari laporan masyarakat,Bergegas kita menggarahkan personel untuk melakukan penangkapan dilokasi itu,namun Kedua pelaku kita amankan tidak ada perlawanan,Kini kedua tersangka kita amankan di Mapolres Agara,tutup Kabri. (Basri/BM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics