JAKARTA, Berita Merdeka Online – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai, Senin (22/4/2024). Lima dari delapan majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan Capres-Cawapres 01 dan 03, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion dan mengabulkan gugatan.
“Mengadili, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sambil memukul palu.
Meskipun demikian, ada tiga hakim lainnya yang memberikan dissenting opinion, yang mengabulkan sebagian gugatan yang berkaitan dengan politisasi bansos dan ketidaknetralan aparat maupun aparatur sipil negara (ASN) selama proses Pilpres 2024.
Reaksi dari Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terhadap hasil putusan MK adalah menerima dengan lapang dada.
Mereka secara terbuka mengucapkan selamat kepada lawan politik mereka, Prabowo dan Gibran, sebagai pemenang dari kontestasi Pilpres 2024.
“Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Maka apapun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan kami terima. Kami mengucapkan selamat bekerja untuk para pemenang (Prabowo Gibran),” ucap Ganjar.
Dalam menyatakan penerimaan terhadap keputusan MK, Ganjar menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah final dan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus bersatu untuk menghadapi tantangan yang ada di masa depan.
Terutama dalam hal mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan geopolitik yang tengah dihadapi, seperti penguatan nilai tukar mata uang, kenaikan harga minyak, dan kebutuhan pangan yang harus tercukupi.
Selain itu, Ganjar juga tidak lupa untuk menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah bersama-sama dalam perjuangan politik ini.
Ia mengakui peran penting partai politik pengusung, relawan, Tim Pemenangan Nasional (TPN), dan pihak lainnya dalam proses demokrasi yang telah dilalui.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kerja keras majelis hakim MK yang menangani kasus ini, terutama dengan adanya dissenting opinion yang menjadi sejarah baru dalam sengketa Pilpres di Indonesia.
Mahfud MD, sebagai mantan ketua MK, juga menegaskan penerimaan atas putusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan hukum.
Ia menekankan pentingnya sikap sportif dan penyelesaian perselisihan secara damai untuk kestabilan dan kemajuan negara.
“Putusan sengketa Pilpres dalam sejarah, baru kali ini ada yang dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah ada karena biasanya hakim berembuk sampai sama. Mungkin kali ini ada hal-hal yang tidak bisa disamakan,” ucapnya.
Menyadari pentingnya moment ini, Mahfud juga memberikan apresiasi kepada hakim MK yang telah menangani kasus ini dengan integritas dan keadilan, yang menandai sejarah dengan adanya dissenting opinion yang terjadi untuk pertama kalinya dalam sengketa Pilpres di Indonesia. (lim)