Pemred Media Online, Lapor Balik Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur ke Mapolda Aceh

Foto: Pemred media online didampingi kuasa hukum di Mapolda Aceh

Banda Aceh, BMonline – Pimpinan Redaksi Media Online Radaraceh.id melaporkan balik Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri ke Polda Aceh. Laporan Polisi ini dibuat menanggapi laporan polisi yang sebelumnya dibuat Saiful Basri ke Polres Aceh Timur.

PT. Radar Informasi Indonesia sebagai penerbit radaraceh.id melalui kuasa hukumnya menyambangi Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin lalu. Media Radar Aceh berharap Polda Aceh melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik serta dugaan perselingkuhan oknum Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur.

Kuasa hukum Radar Aceh dalam rilisnya kepada redaksi, Selasa (17/3/2020) menyebut pihak kepolisian akan mengusut laporan tersebut. “Iya tadi sudah kita buat pengaduan ke pihak Polda, katanya nanti akan ditindaklanjuti,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Zubir SH, bersama Tim Kuasa Hukum lainnya, Irfan Hutagalung SH, Teuku Rinaldi Ramli, S,H, Zimmiyadi, S,H, dan Aktivis HAM, Ronny Hariyanto.

Menurut Zubir, laporan balik itu dibuat untuk menyikapi laporan Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, beberapa waktu lalu terhadap wartawan Radar Aceh dengan kode A,007 ke Polres Aceh Timur. Laporan ini juga menanggapi konferensi Pers yang digelar Plt.Kadis Pendidikan Aceh Timur. Menurut kuasa hukum konferensi pers tersebut berisi keterangan tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Wartawan nulis berita kok dilaporkan ke polisi. Klien kami mana berani muat berita tanpa pegangan apapun. Kemudian keterangan Plt.Kadis itu dalam konferensi Pers itu benar – benar bertolak belakang dengan fakta sebenarnya,” terang Zubir.

“Katanya tak pernah berhubungan dengan wartawan tersebut, padahal faktanya ada. Bahkan ada bukti chat dan percakapan telepon, malah dia pernah ajak ketemu dan sempat minta agar beritanya jangan dimuat, ada buktinya sama kami,” sebut Zubir.

Kemudian Zubir juga mengungkapkan, Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur juga diduga menuduh pihaknya mengirim utusan, dalam perspektif negatif, seperti negosiasi dan sebagainya. Padahal, pihak Radar Aceh, sebutnya, sama sekali tidak pernah mengirim siapapun sebagaimana dimaksud.

“Di situ terjadi pencemaran nama baik terhadap klien kami, dia tuduh mengirim utusan, diduga pernyataan negatif itu disampaikan dalam konferensi Pers untuk membangun citra negatif bagi klien kami,” ujarnya.

Zubir menyampaikan, bahwa kliennya dapat membuktikan dan menghadirkan saksi – saksi, jika nantinya kasus dugaan perselingkuhan itu dilanjutkan ke meja hijau.

“Banyak saksi – saksinya, klien kami tidak akan berani menulis, jika tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Zubir.

Menurut Zubir, seharusnya persoalan Pers dilaporkan ke Dewan Pers atau organisasi tempat wartawan tersebut bernaung.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi jurnalis di sini, jadi agar kasus itu tidak terungkap, wartawannya dipolisikan, demi menutupi sebuah kejahatan,” cetus Zubir.

Di lain kesempatan, Agus dan rekan-rekan juga sempat mendatangi Komnas HAM Aceh dan Kontras, untuk mengadukan apa yang dialami pihaknya.

Sebelumnya, Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur Saiful Basri melaporkan wartawan Radar Aceh ke Polres Aceh Timur pada 6 Maret 2020. Saiful melaporkan wartawan dengan kode A.007 atas dugaan pencemaran nama baik melalui berita dengan judul  “Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur Ngaku Pernah Buat Buku Nikah Palsu, Diduga Demi Masuk Hotel?”.

Penulis: (Zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics