TAPAKTUAN, Beritamerdekaonline.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE M.Kes membenarkan staf Puskesmas Meukek yang berpropesi bidan kontrak tersebut di berhentikan. Dikarnakan tidak pernah masuk kerja selama tiga bulan.
“Kita tidak memperpanjang lagi SK kontrak bidan tersebut, dikarnakan bidan kontrak tersebut tidak masuk kerja selama tiga bulan dan SK kontrak untuk tahun 2020 ini tidak kita keluarkan lagi,” kata Novi Rosmita SE M.Kes Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan saat dikonfirmasi beritamerdekaonline.com, melalui telpon, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media lain, bahwa Malia frama sari yang berpropesi sebagai bidan yang diberhentikan itu, tidak masuk kerja dikarnakan suaminya sedang sakit dirujuk ke RSU ZA Banda Aceh. Akibat itu, Ia tidak bisa masuk kerja.
Selain itu, dirinya mengakui ada memberikan surat keterangan sakit kepada Puskesmas Meukek sehingga ia ijin tidak bisa masuk kerja.
Bahkan, ia meminta bantuan pada rekannya, untuk mengatikan sifnya dan itu pun pihaknya memberikan upah kepada rekannya.
Pemberhentian itu,bukan hanya dirinya saja nasib yang sama juga dirasakan mantan sopir ambulan Puskesmas Meukek. (Kausar)
Penulis : Kausar