Akhir Jabatan Bupati Raidin Pinim, Lantik 11 Pejabat Eselon II, III dan IV di Agara

Kutacane, Berita Merdeka Online – Diujung jabatan bupati Raidin Pinim-Bukhari menahkodai Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin Sore 07/02/2022 kembali melantik 11 pejabat eselon II, III dan IV, di Oproom Setdakab setempat.

Pelantikan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Agara,  nomor : 820.4/33/2022. Tanggal 04 Januari 2022. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Raidin Pinim. 

Diketahui, tiga pejabat tinggi pertama (eselon II) dilantik yakni, Firman Desky, dilantik menjadi  Kepala Dinas Perikanan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Setdakab.

Kemudian, Fitriaty, dilantik menjadi Penjabat (PJ) Kepala Dinas Pangan. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Setdakab.

Selanjutnya Budi Afrizal, dilantik menjadi PJ kepala Dinas Pengendalian Penduduk Daerah (DPPKB), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane kini.

Pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV) yang dilantik diantaranya, Aswin SE, Kepala bagian organisasi dan tata laksana pada Sekda Agara, Zulfan Efendy S.Psi, M.Psi sekretaris pada rumah sakit umum daerah H.Sahudin Kutacane, Ardian Busra S.STP, M.AP Kabag Pemerintah Sekda Agara, Rimandani S.STP, Kabid Penegak perundang undang daerah dan syariat islam pada satpol PP dan WH Agara.

Kemudian,  M.Ridwan Ansyari S.Sos Kabid Kearsipan pengelolaan layanan dan pelestarian bahan pustaka pada Dinas perpustakaan Agara, Dedi Husaini, S.S M.I.Kom Kasi Pengaduan dan informasi layanan pada DPMPTSP Agara, dan Wahidin Saf Tarigan SE Kasub Bagian Umum dan rumah tangga pada RSUD H.Sahudin Kutacane.

Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menyampaikan sumpah jabatan ini bukan hanya formalitas dan seremonial saja, namun ini merupakan titik awal saudara dalam menjalankan tugas dan memegang amanat dengan sebaik-baiknya kearah yang lebih baik lagi, sesuai dengan sumpah yang saudara ucapkan yang nantikan akan saudara per tanggung jawabkan di Hadapan Allah SWT di akhirat kelak.

Jalankan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan sebaik-baiknya, dan menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas.

bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Sesuai dengan kewenangan saudara dengan tidak memutuskan masalah yang bukan menjadi kewenangan saudara. Pungkas Raidin (Basri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics