Terkait SYL, Partai Nasdem Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo digiring petugas saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo setelah sebelumnya dirinya tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/10/2023) namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

 JAKARTA, Beritamerdekaonline.com –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem meminta polisi bergerak cepat mengusut dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap kadernya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons SYL yang telah dijemput paksa oleh KPK, Rabu (12/10) malam. Sahroni ingin ada perlakuan yang sama dalam kasus tersebut, bukan hanya terhadap SYL namun juga ke pimpinan KPK yang terlibat kasus pemerasan.

“Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” kata dia di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (12/10).

Sahroni menilai upaya jemput paksa KPK terhadap SYL merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Sebab, SYL sudah dijadwalkan bakal hadir pada pemanggilan kedua di komisi antirasuah pada Kamis (13/10) besok.

NasDem, menurut Sahroni, hanya meminta agar dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK juga segera diusut. Dia tak ingin isu itu justru juga menimbulkan pertanyaan terhadap aparat kepolisian.

“Nah ini kita minta, kalau polisi bertindak sama, berarti ada apa dengan polisi juga,” kata dia.

Selain kasus dugaan korupsi di KPK, SYL juga telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap dirinya.

Kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Penyidik Polda Metro menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Teranyar, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, yang bersangkutan mangkir.

“Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10). (CNN/SIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics