Polisi yang merepresi massa peringatan Hari HAM Sedunia harus diproses hukum

JAYAPURA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Direktur Lembaga Bantuan atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan polisi yang melakukan kekerasan terhadap aksi peringatan Hari HAM Sedunia di Manokwari harus diperiksa dan diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Gobay menanggapi pembubaran paksa yang dilakukan Kepolisian Resor Manokwari terhadap demonstrasi Peringatan Hari HAM Sedunia di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Kapolda Papua Barat segera perintahkan tangkap dan proses hukum oknum pelaku tindakan kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi Perayaan HAM atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP,” kata Gobay dalam keterangan tertulis, pada Selasa (12/12/2023).

Pada 11 Desember 2023, mahasiswa menggelar demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia di Manokwari itu berakhir bentrok. Akibat bentrok itu mengakibatkan lima orang dipukul polisi, dua orang ditangkap dan dua anggota polisi terkena lemparan baru dari massa.

Gobay mengatakan perayaan Hak Asasi Manusia diberbagai negara di dunia biasanya dimeriahkan dengan caranya masing-masing, baik melalui mimbar bebas, pawai keliling kota, panggung HAM, serta acara syukuran maupun aksi demonstrasi. Gobay menyesalkan di Manokwari pihak kepolisian malahan membuat barikade menggunakan tameng serta berseragam lengkap anti huru hara menjaga ketat aksi tersebut.

“Penindakan huru-hara dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara,” ujarnya.

Gobay mengatakan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM. Menurut Gobay pihak kepolisian semestinya ikut merayakan Hari HAM, bukan malah membubarkan peringatan Hari HAM.

“Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia,” katanya.

Gobay mengatakan tindakan represif pihak kepolisian menjadi bukti anggota polisi tidak memahami Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Gobay tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa Peringatan Hari HAM Sedunia bentuk pelanggaran HAM.

LBH Papua meminta Kapolri segera memerintah Kapolda Papua Barat memeriksa dan memproses hukum Komandan Satuan Penindakan Huru Hara. LBH Papua juga meminta Polda Papua Barat menangkap dan memproses hukum para pelaku kekerasan terhadap demonstran peringatan Hari HAM Sedunia di Manokwari.

LBH Papua juga meminta Kapolda Papua Barat segera perintah Bidang Propam Polda Papua Barat memeriksa Kepala Kepolisian Resor Manokwari atas dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Ketua Komnas HAM RI diminta segera memastikan komitmen Kapolda Papua Barat dalam mengimplementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 kepada jajarannya di seluruh wilayah hukum Polda Papua Barat khususnya di wilayah Polresta Manokwari. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics