Ancam Sebarluaskan Video Tubuh Bugil Milik Pacarnya Pria Ini Ditangkap Polisi, Keduanya Akui Sudah Lakukan Persetubuhan

NAGAN RAYA, BERITA MERDKEKA Online – MA (22) ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya karena diduga melakukan penyebaran video mesum milik pacarnya di jejaring media sosial. MA di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (20/3/2024).

MA nekat menyebarkan video tak senonoh pacarnya itu di media sosial, dipicu karena merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika korban bersama dengan terlapor, melakukan hubungan layaknya suami istri di perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Vitra Ramadani, Jumat (22/03/2024).

Lanjutnya , setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan telepon genggam miliknya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta di ancam pelaku yang akan menyebarluaskan video yang direkam oleh pelaku, bila tidak menuruti perkataannya.

Selanjutnya, tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,” jelas Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Almanudar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics