Todong Mantan Istri Dengan Pistol Rakitan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Aceh Barat

ACEH BARAT, Berita Merdeka Online – Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga terduga sebagai pelaku pemilik senjata api jenis pistol rakitan, dengan amunisi kaliber 9 mm yang digunakan pelaku S (48) untuk melakukan pengancaman dan penodongan terhadap mantan istrinya, Agusmidar.

Pengancaman itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2024, korban Agusmidar (54) mengalami penodongan senjata oleh mantan suaminya berinisial S dengan mengunakan senjata api jenis Pistol Rakitan. Karena merasa bukan suaminya lagi, korban menolak memberi haknya kepada S atas penjualan rumah, dan membuat S emosi lalu menodongkan pistol ke arah korban. Kejadian itu langsung dilaporkan korban kepada pihak kepolisian Polres Aceh Barat. Berdasarkan laporan dari Agusmidar Polres Aceh Barat langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tangkap atas kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan yakni S (selaku pemilik senpi), MN (42) yang berperan membantu membeli senpi serta J (45) penjual senjata api jenis pistol kepada S, dan ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Aceh Barat. Ketiga pelaku diamankan atas kepemilikan senpi ini ditangkap ditempat terpisah, dua di Aceh Barat dan satu pelaku kita ditangkap di Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya persnya kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan di yakni satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magazen, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor dan tas kulit warna coklat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Almanudar).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics