Beritamerdekaonline.com, Depok – Dampak, maraknya parkir liar dibeberapa wilayah di kota Depok yang memakan bahu jalan, salah satunya yang terjadi di wilayah hukum Pancoran Mas, Depok.
Kasatlantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penutupan bahu jalan oleh mobil angkutan umum. Tentunya menutup bahu jalan membuat para pengguna kendaraan lain dari dua arah terhambat.
“Kami datangi, kami temui ketua RT (rukun tetangga: red) setempat, dengan maksud membuka ‘blockingan jalan’ karena parkir angkutan umum yang memakan bahu jalan,” kata eks Kapolsek Jagakarsa ini.
Pihaknya akan terus mengedepankan pengaduan masyarakat agar bisa menggunakan jalan sebagaimana mestinya,” ujar Kompol Multazam, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
“Kami datangi secara humanis dan persuasif, bagi warga Depok kita ikuti dan taati aturan yang ada,” pungkasnya.
Kasat Lantas Depok juga mengajak masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran tatib lalulintas agar hal tersebut dilaporkan langsung ke Nomor Telepon Layanan Kepolisian 110 dan Hotline Kasat Lantas di 085218229912 agar bisa cepat tindaklanjuti.(@ms)



Tinggalkan Balasan