SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aksi pengrusakan tembok rumah terjadi di Jalan Halmahera Raya, Nomor 1, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pasangan suami istri Edy Martono (64) dan Theresia Dharma Ratni (57) pemilik rumah yang menjadi korban, mengadukan insiden tersebut ke Polrestabes Semarang setelah mendapati bagian tembok rumahnya dihancurkan oleh sejumlah orang yang diduga suruhan tetangganya.

Menurut keterangan Edy, pengrusakan dilakukan oleh sekitar 4 hingga 5 orang dengan menggunakan alat pertukangan. Namun, di area sekitar rumahnya, tampak puluhan orang lainnya yang diduga ikut memberi dukungan terhadap aksi tersebut.

“Saat kejadian saya berada di luar rumah. Terus saya dikabari tukang bangunan yang ngerjakan pembangunan rumah saya. Kemudian saya merapat ke lokasi dan melihat kondisi tembok saya sudah berlobang hancur,” ujar Edy usai membuat aduan ke Polrestabes Semarang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil.

Seorang tukang sedang menghancurkan tembok rumah milik Edy Martono

Diduga kuat, aksi perusakan itu bermula dari masalah batas tanah antara Edy dan tetangganya yang berinisial S. Tembok yang dibangun Edy diklaim telah melewati batas lahan milik S.

Karena persoalan tersebut, S diduga mengerahkan sejumlah orang untuk menghancurkan bangunan tembok itu.

Edy mengaku tidak pernah berniat melanggar batas tanah milik orang lain.

Ia menyebut bahwa pembangunan tembok tersebut sudah sesuai dengan rencana awal dan batas tanah yang ia yakini sah.

Namun, tanpa mediasi atau peringatan, tembok itu justru dirusak secara sepihak.

Taufiqurrahman, SH, MH, dari LBH Ratu Adil mengatakan, tindakan perusakan ini diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu:

“Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”

“Klien kami menjadi korban tindakan pengerusakan tembok rumahnya yang dilakukan secara kolektif. Kami menduga kuat bahwa saudara ‘S’ adalah pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengerusakan terhadap rumah milik klien kami,” tegas Taufiqurahman. (*)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.