SEMARANG | Berita Merdeka Online – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih berada pada tahap verifikasi.

Hingga saat ini, lembaga tersebut belum memulai proses pemeriksaan terhadap laporan dimaksud.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan laporan yang masuk pada Kamis (25/6/2026) sedang diteliti untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan substansi telah terpenuhi sebelum dapat diproses lebih lanjut.

“Laporan masih dalam tahapan verifikasi. Tim kami sedang memeriksa kelengkapan dokumen dan substansi laporan sehingga belum masuk ke tahap pemeriksaan,” kata Siti Farida saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi biasanya berlangsung hingga 14 hari kerja.

Dalam kurun waktu tersebut, Ombudsman akan menentukan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau masih memerlukan tambahan data maupun bukti dari pelapor.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Ombudsman akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut.

Siti Farida menambahkan, Ombudsman tetap menghormati mekanisme penyelesaian yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui jalur internal.

Menurutnya, setiap instansi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan sesuai aturan yang berlaku sebelum Ombudsman melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, tahapan verifikasi merupakan prosedur penting agar setiap laporan yang diproses benar-benar memenuhi aspek kewenangan, administrasi, dan bukti awal sehingga penanganannya berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida

Laporan tersebut diajukan oleh Sri Mulyaningsih, SE., M.Si., seorang ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kini bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Ia mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan pimpinannya saat masih bertugas di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sri mengaku menempuh jalur Ombudsman untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai ASN sekaligus meminta pengawasan terhadap proses pembinaan kepegawaian yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, Sri menilai terdapat tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia juga mempersoalkan adanya proses pemeriksaan terhadap dirinya setelah dimutasi ke instansi lain, termasuk dugaan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang disebut dilakukan setelah perkara sebelumnya dinyatakan selesai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Januari 2026.

Menurut Sri, dirinya telah resmi berpindah tugas ke Dinas Kelautan dan Perikanan sejak 15 Januari 2026.

Namun, ia mengklaim masih ada upaya untuk melanjutkan proses pemeriksaan disiplin atas persoalan yang menurutnya telah ditutup melalui keputusan pemerintah daerah. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.