Bengkulu, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak tegas. Aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall resmi disita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Rabu (21/5). Langkah ini bagian dari pengusutan skandal dugaan korupsi yang menyeret kerugian negara di atas Rp50 miliar. 21 Mei 2025

Penyitaan dilakukan di tengah pengamanan ketat empat anggota TNI dari Polisi Militer Korem 041 Garuda Emas. Objek yang disita mencakup lahan strategis seluas 15.662 meter persegi di jantung Kota Bengkulu—lokasi yang menjadi denyut perdagangan kota.

Suwarsono, S.H., M.H., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, memimpin langsung penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan hukum formal, melainkan bentuk nyata penindakan atas dugaan penggelapan aset publik.

“Ini bukan perkara biasa. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemkot yang berdampak fatal bagi keuangan negara,” tegas Suwarsono.

Penyitaan PTM Mega Mall oleh Kejati Bengkulu dikawal TNI
Kejati segel PTM Mega Mall, kawal penyidikan korupsi

Meski kerugian negara sementara ditaksir di atas Rp50 miliar, tim masih menanti audit final dari lembaga terkait untuk menentukan jumlah pasti. Namun satu hal yang sudah pasti: Kejati tak akan tinggal diam saat uang negara dikuras.

Suwarsono juga menegaskan bahwa penyitaan tidak mengganggu operasional Mega Mall. “Aktivitas penyewa, pengunjung, dan pelaku usaha tetap berjalan seperti biasa. Penyitaan hanya menyangkut aspek legal aset tersebut,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Kejati sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi. Penyitaan ini adalah langkah awal menuju penelusuran lebih luas atas aliran dana, potensi kerjasama ilegal, hingga identitas para aktor di balik dugaan korupsi besar ini.

Kejati Bengkulu juga mengirim sinyal keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah: setiap jengkal aset publik akan diawasi, dan setiap penyimpangan akan ditindak, tanpa pandang bulu.

Penyidikan masih berjalan dan dipastikan akan mengarah pada siapa pun yang terbukti terlibat. Institusi Kejati menegaskan bahwa keadilan tidak akan ditawar dan pengembalian kerugian negara adalah harga mati.***

Editor: Yaap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.