BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online — Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga awal September 2026 belum terlaksana.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE). Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai jadwal pelantikan BPD baru di kedua desa tersebut.
Koordinator GOLBE untuk Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo, Hasnul Effendi, mengatakan proses pemilihan anggota BPD di kedua desa telah dilaksanakan. Menurut dia, hasil pemilihan dan tahapan di tingkat desa juga telah diselesaikan.
Namun, persoalan muncul karena masa jabatan anggota BPD sebelumnya disebut telah berakhir pada 23 Agustus 2026, sementara anggota BPD hasil pemilihan belum dilantik.

“Ini sudah selesai pemilihan, hasil musyawarah Pemerintah Desa dan BPD juga sudah ada. Tapi kenapa belum dilantik? Sementara BPD lama sudah habis masa jabatannya tanggal 23 Agustus 2026,” kata Hasnul Effendi, Kamis (3/9/2026).
GOLBE Soroti Kepastian Kelembagaan Desa
Hasnul menilai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah perlu segera memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan BPD di kedua desa tersebut selama proses pelantikan belum dilaksanakan.
Menurutnya, keberadaan BPD memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa.
Ia juga mempertanyakan dasar administratif dan hukum yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menunda pelantikan anggota BPD yang telah terpilih.
“Di mana payung hukumnya? Di mana sanksinya kalau kepala daerah atau dinas terkait tidak segera melantik?” tegas Hasnul.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga tidak menghambat pelaksanaan pemerintahan dan musyawarah di Desa Taba Jambu maupun Desa Margo Mulyo.
Minta Pemkab Segera Ambil Langkah
GOLBE mendesak Bupati Bengkulu Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera mengambil langkah administratif untuk menyelesaikan proses pelantikan BPD terpilih.
Hasnul mengatakan kepastian pelantikan diperlukan agar masyarakat di kedua desa memiliki lembaga perwakilan desa yang menjalankan fungsi sesuai ketentuan.
“Jangan tunda-tunda lagi. Ini soal demokrasi di desa. Hak masyarakat untuk memiliki wakil di BPD harus segera dipenuhi,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat alasan keterlambatan tersebut sekaligus memastikan proses pergantian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan anggota BPD terpilih di Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo.
Informasi mengenai tahapan pemilihan BPD, kelengkapan administrasi, serta kewenangan dan jadwal pelantikan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.
Berita Merdeka Online tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Pernyataan Hasnul Effendi dalam berita ini merupakan pandangan dan desakan dari pihak GOLBE, sedangkan alasan resmi mengenai tertundanya pelantikan masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pewarta: Tim GOLBE
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan