Palangka Raya, BeritaMerdekaOnline.com — Gelombang kekecewaan masyarakat kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Puluhan anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya dari Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Kalteng yang dinilai bungkam atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka sejak September 2025 lalu.
Permohonan resmi itu disampaikan pada 22 September 2025 oleh kuasa hukum petani, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Lawfirm Scorpions. Surat serupa juga dikirim ke Kantor Gubernur Kalteng sehari setelahnya, namun hingga kini belum ada tanggapan. “Padahal DPRD memiliki jadwal rutin serapan aspirasi masyarakat setiap bulan,” ujar Haruman dengan nada kecewa, Rabu (29/10/2025).
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan anggota kelompok tani oleh ketua kelompok berinisial Sj kepada PT Agrindo Green Lestari (PT AGL). Perusahaan sawit tersebut diketahui sudah menanami sebagian lahan yang sebelumnya dikelola petani. Dari 39 anggota kelompok, sebanyak 22 orang mengaku kehilangan hak atas lahan seluas rata-rata 4 hektare per anggota.

Menurut Haruman, dasar kepemilikan lahan para petani cukup jelas. Mereka memiliki dokumen SPT dan SKT, namun belakangan perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam HGU (Hak Guna Usaha) mereka. “Masalahnya, batas dan luas HGU tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada warga maupun pemerintah desa,” tegasnya.
Ketiadaan respon dari DPRD dan Gubernur Kalteng menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai lembaga legislatif dan eksekutif daerah seharusnya bersikap kooperatif, bukan diam di tengah konflik agraria yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami bukan menolak investasi, tapi jangan hak rakyat kecil diinjak demi kepentingan segelintir pihak,” tutur Haruman menambahkan.
Warga Desa Ramang berharap DPRD segera membuka ruang dengar pendapat agar masalah ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil. Mereka juga meminta pemerintah provinsi melakukan audit terhadap izin HGU PT AGL, termasuk memastikan batas wilayah perkebunan yang selama ini dianggap kabur.
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya fungsi pengawasan lembaga daerah dalam menyerap aspirasi rakyat. Bila dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap DPRD Kalteng. Sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD diharapkan kembali menjalankan fungsi utamanya: menjadi corong suara masyarakat, bukan sekadar simbol politik di gedung megah. (Alex)




Tinggalkan Balasan