BREBES, Berita Merdeka Online – Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes angkat bicara terkait dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser yang diduga bersumber dari dana BOS.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas dugaan keputusan sejumlah kepala sekolah yang dinilai telah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, dana BOS memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah serta kepentingan langsung proses pendidikan.
“Penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser jelas tidak dapat dibenarkan. Itu sudah melenceng dari tujuan penyaluran dana BOS dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Ahmad Soleh.
Ia menambahkan, praktik tersebut mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik di tingkat SD maupun SMP, terutama dalam hal pengawasan penggunaan dana BOS.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kepentingan peserta didik justru digunakan untuk kegiatan di luar konteks pendidikan,” ujarnya.
Ahmad Soleh juga mengungkapkan bahwa Dewan Pendidikan kerap menerima laporan masyarakat terkait pungutan maupun penggunaan dana BOS untuk kebutuhan yang tidak relevan dengan kepentingan sekolah.
“Kami meyakini kondisi tersebut, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” jelas Ahmad Soleh,saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Desember 2025.
Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang rencananya akan menampilkan grup band ternama, seperti Dewa 19 dan Andra and The Backbone.
Para guru mengaku diminta untuk membeli tiket konser dengan menggunakan dana BOS sekolah masing-masing.
Salah seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bendahara sekolah menerima arahan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk segera menyetorkan dana pembelian tiket konser. Setoran tersebut dilakukan baik melalui transfer maupun secara tunai.
“Besaran iurannya bervariasi, ada yang Rp300 ribu sampai Rp600 ribu per sekolah. Setahu kami, puluhan SD Negeri di Wanasari sudah membayar, tapi tidak disertai kwitansi resmi,” ungkapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser, terlebih menggunakan dana BOS.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut dilarang dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada instruksi dari Dindikpora untuk pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Jika ada dana yang terlanjur digunakan, harus segera dikembalikan dan disertai bukti pengembalian,” tegas Sutaryono.
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran sekolah, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menyampaikan bahwa sejumlah sekolah di beberapa kecamatan telah mulai melakukan pengembalian dana BOS yang digunakan tidak sesuai aturan.
“Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mengembalikan dana tersebut. Kami terus melakukan pendataan dan pengawasan sampai seluruh dana yang tidak sesuai ketentuan dikembalikan sepenuhnya,” ujar Aditya.
Dindikpora memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan tata kelola pendidikan di Kabupaten Brebes. (Wawan Bambang AK)




Tinggalkan Balasan