WONOGIRI, Berita Merdeka Online – Dugaan praktik gratifikasi dan jual beli jabatan mencuat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Desa berinisial ES dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial MR terkait proses perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Dusun di desa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp25 juta yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan jabatan perangkat desa tersebut. Sejumlah warga mengaku telah mengantongi bukti berupa kwitansi yang disebut mencantumkan nama Ketua BPD MR sebagai pihak penerima.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dokumen berupa kwitansi senilai Rp25 juta tersebut saat ini telah berada di tangan sejumlah pihak di desa sebagai bahan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

“Untuk kwitansi atas nama Ketua BPD sudah ada dan nilainya Rp25 juta. Sementara terkait Kepala Desa, kami belum memegang bukti serupa, namun informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya keterlibatan dalam proses tersebut,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Menurut informasi yang diterima, dokumen kwitansi tersebut diduga sempat diketahui oleh Sekretaris Desa berinisial AR. Namun saat dikonfirmasi awak media, AR membantah mengetahui keberadaan maupun penyimpanan dokumen yang dimaksud.
“Saya tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut maupun persoalan yang sedang berkembang itu,” kata AR saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, Kepala Desa ES yang ditemui di kantor desa pada Rabu (8/7) mengaku telah mendengar adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan akan segera menggelar pertemuan terbuka dengan berbagai unsur masyarakat guna memberikan penjelasan dan menghindari kesalahpahaman.
“Saya sudah mendengar kabar tersebut. Dalam waktu dekat saya akan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT dan RW, serta seluruh perangkat desa untuk duduk bersama membahas dan meluruskan persoalan ini,” ujar ES.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua BPD MR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.
Belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya laporan maupun penyelidikan terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
Dalam perspektif hukum, apabila dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan perangkat desa terbukti, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Namun demikian, penentuan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. (Kastomo)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan