BLITAR, Berita Merdeka Online – Aparat dari Polres Blitar membongkar praktik perjudian sabung ayam yang digelar di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penertiban dilakukan menyusul informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan operasi di lokasi.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel Sat Samapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya. Saat petugas tiba, aktivitas yang sebelumnya ramai langsung bubar.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi. Perjudian dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum. Tidak ada toleransi, apalagi dilakukan secara terbuka,” tegas Kanit Reskrim di lokasi.
Petugas langsung membongkar arena yang diduga menjadi tempat transaksi taruhan. Sejumlah sarana yang digunakan dalam praktik sabung ayam turut diperiksa untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.
Kepolisian menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan sekadar respons atas pemberitaan.
Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Jika ditemukan kembali aktivitas serupa, akan ditindak sesuai hukum,” tambah petugas.
Pasca-penertiban, situasi di Dusun Njari dilaporkan kembali kondusif. Kepolisian memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang. (Marlin)




Tinggalkan Balasan