Pekanbaru, Riau | Berita Merdeka Online – Seorang wartawan media daring, Ansori, menyatakan akan melaporkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan itu disampaikan Ansori kepada sejumlah awak media, Kamis (27/2/2026), di Pekanbaru. Ia menilai informasi mengenai status DPO yang disebutkan terhadap dirinya pada 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Ansori, secara hukum seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO apabila tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri dari proses hukum.

Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan dirinya tidak pernah mangkir dan selalu memenuhi panggilan. “Jika tersangka atau terdakwa kooperatif dan hadir dalam persidangan, maka syarat subjektif sebagai DPO tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ansori juga menyebut bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa memiliki kewenangan melakukan eksekusi. Namun, jika terpidana kooperatif, menurutnya tidak ada alasan hukum untuk menetapkan status buronan.
Ia menyampaikan, apabila benar terdapat penetapan DPO tanpa dasar pemanggilan resmi dan tanpa adanya unsur melarikan diri, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum acara pidana, keabsahan penetapan status DPO dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami mempertanyakan, apakah boleh seseorang dinyatakan buron padahal selama persidangan tidak pernah ditahan, tidak pernah mangkir, dan tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk eksekusi,” katanya.
Ansori juga mengingatkan insan pers untuk tetap profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam mempublikasikan informasi, terutama yang berkaitan dengan status hukum seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan