Blitar, Berita Merdeka Online DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III menggelar hearing bersama warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan limbah peternakan ayam, Senin (11/05/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, didampingi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD.

Hearing turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Camat Gandusari, Kepala Desa Ngaringan, serta pihak perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing dari warga Dusun Bintang yang mengeluhkan bau menyengat diduga berasal dari limbah kotoran ayam. Warga menilai kondisi tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan dan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai dampak yang dirasakan, mulai dari pencemaran udara, terganggunya aktivitas warga, khususnya anak-anak dan lansia, hingga kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan akibat lingkungan yang dinilai tidak sehat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat dan menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan sesuai regulasi.

“DPRD hadir untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain menerima aspirasi warga, hearing tersebut juga membahas langkah penanganan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna meminimalisasi dampak pencemaran lingkungan di wilayah Dusun Bintang.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap adanya koordinasi lintas sektor agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Melalui hearing tersebut, DPRD juga mendorong pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan limbah peternakan agar tetap sesuai ketentuan lingkungan hidup dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (Adv/ Marlin )