Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Kepahiang, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan.

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bagus.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kepahiang dalam kurun waktu November 2025 hingga Mei 2026.

Secara keseluruhan terdapat 32 perkara, terdiri atas:

  • 8 perkara tindak pidana narkotika.
  • 16 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA).
  • 8 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta tindak pidana umum lainnya.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 11,96 gram dan sabu-sabu seberat 1,29 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja, obat-obatan, dan sejumlah pakaian hasil tindak pidana dimusnahkan melalui pembakaran.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong hingga tidak lagi memiliki fungsi.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk pengawasan dan implementasi prinsip transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***