KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Keberadaan tambang galian C di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, memicu polemik di tengah masyarakat.

Meski aktivitas penambangan telah mengantongi izin resmi, warga Desa Tlompakan menilai operasional tambang membawa dampak negatif berupa kerusakan jalan, debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Senin (15/6/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menampung aspirasi warga yang merasa terdampak oleh aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengatakan persoalan yang berkembang saat ini bukan mengenai legalitas usaha tambang, melainkan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menurutnya, aktivitas angkutan material yang melintasi wilayah Desa Tlompakan menjadi sumber utama keluhan warga.

“Yang menjadi perhatian adalah dampak sosial dan lingkungan yang muncul. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak dan adanya potensi kecelakaan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material,” ujarnya.

DPRD pun meminta pengelola tambang untuk segera membuka komunikasi dengan masyarakat guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak semakin meluas dan menimbulkan gesekan di lapangan.

Selain mendorong dialog, dewan juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.

DPRD Kabupaten Semarang saat tidak di lokasi galian c di desa Delik, Kecamatan Tuntang

Perbaikan infrastruktur yang terdampak operasional tambang dinilai menjadi kewajiban pihak yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Di sisi lain, pengelola tambang yang juga Kepala Desa Delik, Punadi, menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan dari warga.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan kegiatan penambangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyiraman jalan untuk mengurangi debu hingga pengaturan operasional kendaraan agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Ia juga menyebut kondisi jalan di wilayah tersebut sudah mengalami kerusakan sebelum aktivitas tambang berlangsung.

Punadi menjelaskan, kegiatan penambangan tersebut tidak hanya berorientasi pada usaha semata, tetapi juga dirancang untuk mendukung pengembangan kawasan sekitar.

Sebagian lahan hasil penambangan nantinya akan dimanfaatkan sebagai area pendukung destinasi wisata Goa Maria yang selama ini menghadapi persoalan keterbatasan lahan parkir.

Sementara itu, warga Desa Tlompakan melalui Kepala Desa Sunardi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengelola tambang.

Mereka meminta adanya pembatasan jam operasional kendaraan, peningkatan keselamatan berkendara bagi sopir truk, kewajiban penggunaan terpal penutup muatan, hingga kepastian perbaikan jalan yang rusak.

Warga juga menuntut adanya kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

Menurut mereka, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah tersebut.

Dengan masih adanya perbedaan pandangan antara warga dan pengelola tambang, DPRD Kabupaten Semarang berharap dialog terbuka dapat menjadi jalan keluar sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.