Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Hasil pengembangan perkara tersebut mengantarkan penyidik menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY yang diduga memiliki peran dalam praktik korupsi pada proses penerimaan dan pengelolaan tenaga PHL.

Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Penyidikan Terus Berkembang.


‎Penetapan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sebelumnya telah mengantarkan perkara tahap pertama hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan pengembangan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut.

‎”Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

‎Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan didasarkan pada rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, setiap perkembangan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, HS, RZ, FJ, dan RY diduga turut melakukan atau berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama Tahun Anggaran 2023 hingga Mei Tahun Anggaran 2025.

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Selain itu, penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Menurut Imam, pengembangan perkara masih terus dilakukan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

‎Saat ini, berkas perkara keempat tersangka telah kembali dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya penyidik menerima petunjuk untuk melengkapi berkas perkara (P-19). Penyidik kini masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga diterbitkannya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).

‎Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan atau Tahap II untuk proses penuntutan di pengadilan.

‎Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Kepolisian juga memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

‎Dengan penetapan empat tersangka baru ini, jumlah pihak yang diproses dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu bertambah. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.