SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Semarang memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia terkait sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Langkah itu diambil karena perkara tersebut dinilai masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Plt Kabag Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki yang akrab disapa Cici mengatakan, putusan pada tingkat banding yang beredar di media sosial belum dapat dianggap sebagai putusan akhir karena masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujar Cici, Kamis (9/7).

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan, namun juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

Pemerintah Kota Semarang juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik sembari menghormati independensi lembaga peradilan.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi yang beredar di media sosial karena proses hukum masih berlangsung.

Di sisi lain, Pemkot memastikan sengketa tersebut tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal yang tetap berjalan normal.

“Pemerintah berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan proporsional sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya.(day)PDAM Tirta Moedal Semarang


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.