Gowa, Beritamerdeka Online – Keluarga Hendra, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Barombong, Kabupaten Gowa, pada 23 Juli 2026, mengaku kecewa karena hingga kini belum merasakan adanya perhatian maupun komunikasi dari pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kecelakaan melibatkan mobil bernomor polisi DD 8433 TU dengan sepeda motor DD 5832 YN. Akibat insiden itu, Hendra mengalami patah tulang pada bagian paha dan harus menjalani perawatan medis secara intensif.
Pihak keluarga menyatakan bahwa hingga berita ini ditulis, mereka belum menerima kunjungan ataupun komunikasi dari pemilik kendaraan yang terlibat untuk menanyakan kondisi korban maupun membahas penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami hanya berharap ada rasa empati dan itikad baik. Korban mengalami patah tulang dan masih menjalani pengobatan, tetapi sampai sekarang belum ada perhatian yang kami rasakan,” ungkap salah seorang anggota keluarga.

Upaya Menghubungi Anggota Satlantas
Keluarga korban juga mengaku sempat menghubungi seorang anggota Satuan Lalu Lintas yang disebut bernama Hamsa, yang menurut mereka turut mengamankan sepeda motor korban di lokasi kejadian. Tujuannya agar dapat difasilitasi bertemu dengan pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian secara damai.
Namun, menurut keluarga, upaya tersebut tidak berhasil karena nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, anggota Satlantas yang disebutkan membenarkan bahwa ia telah memblokir nomor telepon tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa jengkel karena merasa terus diperintah oleh tante korban.
“Memang benar saya blokir nomornya, Pak. Saya merasa jengkel karena merasa diperintah oleh tantenya korban. Saya juga sudah memberikan nomor penyidiknya, yaitu Amir Hamsa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Keluarga korban berharap seluruh pihak dapat mengedepankan rasa kemanusiaan serta mencari penyelesaian yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas untuk memberikan pertolongan kepada korban serta bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain itu, nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tercermin dalam Pancasila, khususnya Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menekankan pentingnya kepedulian, empati, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang yang sedang mengalami musibah.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum masih menjadi kewenangan penyidik Satlantas Polres Gowa. Berita ini memuat keterangan dari pihak keluarga korban dan tanggapan dari anggota Satlantas yang dikonfirmasi. Apabila terdapat keterangan tambahan dari pihak pemilik kendaraan maupun penyidik, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan