GOWA, Berita Merdeka Online — Pelayanan kesehatan di Puskesmas Gentungan yang berlokasi di Romang Lompoa, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan setelah seorang warga mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat datang untuk memeriksakan kondisi kesehatan, termasuk kadar kolesterol. 21 Agustus 2026
Menurut keterangan warga tersebut kepada wartawan Media Nasional, kamis (20/8/2026), dirinya mendatangi Puskesmas Gentungan dengan harapan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana mestinya. Namun, ia mengaku tidak memperoleh pelayanan sesuai harapan.
Kekecewaan warga terutama muncul setelah dirinya mendapat informasi dari salah seorang petugas bahwa pemeriksaan kolesterol tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia alat pemeriksaan.
“Setahu saya, puskesmas merupakan tempat pelayanan kesehatan masyarakat. Saya datang untuk memeriksa kondisi kesehatan, termasuk kolesterol. Tetapi saya mendapat jawaban bahwa di sini tidak ada alat untuk pemeriksaan kolesterol,” ungkap warga tersebut.

Warga itu juga mengaku kecewa terhadap cara penyampaian informasi yang menurutnya kurang baik dan tidak mencerminkan pelayanan yang diharapkan masyarakat ketika datang ke fasilitas kesehatan.
Padahal, di lingkungan Puskesmas Gentungan terdapat papan informasi yang memuat pesan pelayanan, di antaranya “Kami siap melayani sesuai aturan pemerintah.”
Menurut warga, keberadaan tulisan tersebut semestinya menjadi komitmen bagi seluruh petugas untuk memberikan pelayanan yang ramah, informatif, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
“Kalau memang alat pemeriksaan kolesterol tidak tersedia, seharusnya disampaikan dengan baik dan diberikan informasi atau solusi, misalnya diarahkan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki alat tersebut. Kami datang bukan untuk mencari masalah, tetapi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tenaga dan peralatan medis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan serta hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan publik juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pelayanan publik dituntut memberikan pelayanan yang berkualitas serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Puskesmas sendiri merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Karena itu, apabila suatu jenis pemeriksaan memang tidak dapat dilakukan karena keterbatasan alat atau fasilitas, masyarakat semestinya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kondisi tersebut serta informasi mengenai alternatif pelayanan yang dapat dituju.
Warga yang menyampaikan keluhan tersebut berharap pihak Puskesmas Gentungan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya mengenai komunikasi antara petugas dengan pasien atau warga yang datang membutuhkan pelayanan.
Ia juga meminta agar setiap petugas memberikan pelayanan dengan sikap yang ramah dan humanis karena masyarakat yang datang ke puskesmas pada umumnya membutuhkan bantuan dan informasi terkait kondisi kesehatannya.
“Jangan sampai masyarakat takut atau merasa tidak nyaman datang ke puskesmas hanya karena cara pelayanan yang kurang baik. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Puskesmas Gentungan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terkait keluhan warga tersebut, termasuk mengenai ketersediaan alat pemeriksaan kolesterol. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan