Foto: Ketua GMKI Bekasi, Firman Gultom

Beritamerdekaonline.com, Bekasi – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyatakan menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang apabila pemerintah belum memberikan jaminan yang jelas terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, serta keadilan bagi masyarakat terdampak.

PSEL Bantargebang direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, potensi produksi listrik 18,5 MW, nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun, dan masa konsesi selama 30 tahun.

Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom menilai skala proyek tersebut membuat pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan kemampuan PSEL mengolah sampah menjadi energi.

Aspek keselamatan dan dampak terhadap masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan persoalan sampah di Bantargebang dan Sumurbatu juga harus menjadi perhatian utama.

“Persoalannya bukan sekadar apakah sampah dapat diubah menjadi listrik, tetapi apakah proyek ini benar-benar aman dan adil bagi masyarakat yang harus hidup berdampingan dengannya?” kata Firman dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut GMKI, keberadaan tumpukan sampah selama ini juga menimbulkan risiko gas metana yang mudah terbakar dan berpotensi meningkatkan risiko kebakaran maupun ledakan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, pembangunan fasilitas pembakaran sampah di kawasan yang telah lama menanggung beban sampah dinilai harus disertai kajian risiko yang ketat.

GMKI juga menyoroti risiko teknologi insinerator. Pembakaran sampah berpotensi menghasilkan dioksin, furan, dan logam berat sehingga pengawasan emisi dinilai harus menjadi salah satu syarat utama proyek.

Organisasi tersebut meminta pemerintah terbuka mengenai mekanisme pengujian emisi, sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS), lembaga atau pihak yang memeriksa data, akses masyarakat terhadap hasil pemantauan, hingga tindakan yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” tegas Firman.

Selain emisi, GMKI mempertanyakan pengelolaan residu hasil pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA). Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelolaan maupun pemanfaatan residu tersebut agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Pembakaran tidak berarti sampah hilang; risikonya hanya berubah bentuk.”

GMKI Cabang Bekasi juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan PSEL. Warga Ciketing Udik sebelumnya disebut belum memperoleh sosialisasi yang memadai, sementara konsultasi publik AMDAL baru berlangsung pada Juni 2026.

Selain itu, persoalan lahan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas persiapan proyek masih menjadi perhatian. GMKI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses pembangunan, dampak proyek, pengadaan lahan, serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton sekaligus korban setelah keputusan dibuat.”

GMKI juga meminta transparansi terkait tata kelola dan pembiayaan proyek yang bernilai triliunan rupiah dengan masa konsesi 30 tahun. Publik, menurut mereka, berhak mengetahui biaya yang ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta konsekuensi apabila target proyek tidak tercapai.

Jangan Hanya Mengandalkan PSEL
Di sisi lain, GMKI mengingatkan agar pembangunan PSEL tidak membuat pemerintah mengurangi perhatian terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya.

Dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari, PSEL hanya akan mengolah sebagian sampah Kota Bekasi. Karena itu, pemilahan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap harus diperkuat.
GMKI menilai keberhasilan PSEL tidak semata-mata diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi.

“Kami tidak menolak solusi atas persoalan sampah. Kami menolak PSEL apabila keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat belum dijamin.”

GMKI Cabang Bekasi kemudian menuntut keterbukaan dokumen AMDAL, kajian risiko, teknologi yang digunakan, data pengujian dan pemantauan emisi, serta pelaksanaan kajian lingkungan dan kesehatan secara independen.

Mereka juga meminta masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna dan pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, serta tanah dilakukan secara ketat dengan hasil yang dapat diakses publik.

“Bantargebang sudah terlalu lama menjadi tempat menanggung beban sampah. Jika PSEL benar-benar solusi, buktikan bahwa warga menjadi lebih aman, lingkungan lebih terlindungi, beban TPST berkurang, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil.”

GMKI menegaskan pembangunan PSEL semestinya tidak sekadar mengubah teknologi pengolahan sampah, tetapi juga memastikan masyarakat yang selama ini menanggung dampak pengelolaan sampah tidak kembali menjadi pihak yang menanggung risiko dan bebannya.(@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.