PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com — Tim Macan Marapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap dua pria berinisial D (32) dan R (28) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Keduanya diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026 yang menjadi Target Operasi (TO) Polda Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Tim Macan Marapi bersama personel Unit Reskrim Polsek X Koto kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Lima Puluh Kota.
Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil mengamankan D dan R. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BA 6803 AI serta satu lembar STNK.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, Tim Macan Marapi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Ronald, Rabu 9/9/2026.
Ronald menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026. Polres Padang Panjang, kata dia, akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, D dan R disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan