BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor Bengkulu Tengah menetapkan seorang pria berinisial ND (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang pemilik toko bangunan.
ND, warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga meminta uang kepada korban dengan mengaitkan permintaan tersebut dengan proyek bedah rumah yang sedang ditangani korban.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa sebelumnya.
“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan pemerasan, namun pihak kepolisian masih akan mendalami hal ini,” kata Yanu dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026), ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut keterangan kepolisian, ND mengajak korban bertemu untuk membicarakan proyek bedah rumah yang sedang dikerjakan korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya kemudian bertemu di rumah korban yang berada di Desa Talang Boseng.
Dalam pertemuan tersebut, polisi menduga tersangka meminta sejumlah uang disertai ancaman. Korban disebut akan menghadapi pemberitaan atau persoalan yang diviralkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Karena saat itu korban tidak membawa uang, keduanya kemudian disebut sepakat untuk kembali bertemu pada Senin (14/9/2026).
Pertemuan berikutnya berlangsung di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp1,5 juta kepada tersangka sesuai kesepakatan sebelumnya.
Polisi kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap ND sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Bengkulu Tengah mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan berupa flashdisk merek V-Gen yang disebut berisi rekaman video saat tersangka menerima uang dari korban.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu unit telepon seluler Oppo A5, satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning, satu helai pakaian, kartu identitas yang mencantumkan identitas tersangka sebagai wartawan, serta satu amplop putih dalam kondisi robek.
Mobil yang digunakan tersangka juga telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah.
Yanu mengatakan, saat proses penangkapan, tersangka sempat membuang kunci kendaraan tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku sempat membuang kunci mobilnya dan mobil tersebut hingga saat ini masih dalam keadaan terkunci dan telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah,” ujar Yanu.
Polisi, lanjutnya, masih berupaya membuka kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sedang kita upayakan untuk dibuka dan akan kita geledah secara menyeluruh,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan kartu identitas yang mencantumkan ND sebagai wartawan KompasNews.com.
Kapolres Bengkulu Tengah mengatakan pihaknya melakukan pengecekan terkait identitas tersebut.
“Pelaku mengaku sebagai seorang wartawan dari KompasNews.com, namun saat kami cek ke Dewan Pers dan organisasi jurnalis ternyata tidak terdata,” kata Yanu.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kepolisian dalam konferensi pers. Status profesi atau hubungan seseorang dengan sebuah media perlu diverifikasi berdasarkan data resmi dan keterangan pihak terkait.
Redaksi juga menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Dugaan pidana dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan kepolisian, bukan semata-mata dengan status atau pengakuan profesi tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan ND dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 482 ayat (1) mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara Pasal 483 ayat (1) mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Dengan demikian, ancaman pidana yang dapat dikenakan bergantung pada pasal yang nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan tersangka.***
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan