Lebong, Berita Merdeka Online — Polres Lebong, Bengkulu, mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SMK saat menjalani kegiatan magang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lebong.

Laporan tersebut disampaikan keluarga korban kepada Polres Lebong pada Rabu (2/9/2026). Kepolisian selanjutnya menyiapkan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel, mengatakan polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan TKP sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait laporan yang diterima.

“Setelah ini nanti mungkin kita akan cek TKP dan langsung melaksanakan penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan ini,” ujar Darmawel.

Polres Lebong menyelidiki laporan dugaan pelecehan terhadap siswi SMK saat menjalani magang

 

Dalam tahap awal penyelidikan, polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Darmawel menyebut terdapat beberapa saksi yang informasinya perlu didalami. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu kepolisian memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan.

“Kita panggil saksi-saksi dulu, karena banyak saksi yang mau kita panggil. Informasinya kemarin ada beberapa saksi yang mengetahui. Itu masih kita lidik dulu,” jelasnya.

Keterangan saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan kepolisian untuk mengetahui fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain mengumpulkan keterangan dan melakukan pengecekan lokasi, kepolisian juga merencanakan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kondisi serta dampak psikologis yang mungkin dialami korban akibat dugaan peristiwa yang dilaporkan.

“Kita juga akan mengajukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Apa dampak dari kejadian tersebut. Itu juga menjadi salah satu bukti atau alat bukti yang kita pakai,” kata Darmawel.

Pemeriksaan akan melibatkan tenaga psikolog yang nantinya diminta memberikan penilaian terhadap kondisi korban. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan alat bukti dalam penanganan perkara.

Dalam proses penanganan laporan, korban juga telah memperoleh pendampingan dari Dinas P3APPKB Kabupaten Lebong.

Kepolisian memastikan koordinasi dengan pihak pendamping anak tetap dilakukan, termasuk melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta kondisi psikologisnya.

Dengan adanya pemeriksaan TKP, keterangan saksi, serta rencana pemeriksaan psikologis, polisi kini mulai menelusuri laporan dari sejumlah aspek.

Namun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan mengenai pihak yang bertanggung jawab ataupun kebenaran seluruh dugaan yang dilaporkan sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.

Identitas korban tidak disebutkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.

Keluarga korban bersama kepala desa setempat dan pihak pendamping diketahui tetap mengikuti proses penanganan laporan yang dilakukan kepolisian.

Polres Lebong selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi, kondisi TKP, serta hasil pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses untuk mengungkap fakta dalam laporan tersebut. (ML)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.