Padang Panjang, Beritamerdekaonline.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial AA (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

AA diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan di depan sebuah toko bangunan di kawasan Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh AA.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya menemukan AA di lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan dua Ketua RT.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam pipet bening. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp650.000, satu unit telepon seluler, dan satu helai celana.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kampung Manggis. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan anggota FKPM itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil sabu dalam plastik bening berklip merah, satu bong dari botol minuman yang dilengkapi pipet dan kaca pirek berisi sisa sabu, serta empat pipet yang telah dimodifikasi.

Sabu 0,21 Gram Disita, Satresnarkoba Padang Panjang Amankan Seorang Pria di Kawasan Kampung Manggis

Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu korek api, satu bungkus sedotan bening berisi 15 buah, dan satu casing telepon seluler. Dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, berat kotornya tercatat 0,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad Deddy.

AA beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Padang Panjang menyatakan melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.